Peraturan DJP Nomor Per-1/PJ/2010 yang merubah pasal 2 dan pasal 7 dari Per-19/PJ/2009 di anggap sangat tepat karena ketika Wajib Pajak melaporkan SPT (khususnya yang menggunakan e-SPT) awalnya sangat membingungkan. Karena ketika Wajib Pajak datang ke Kantor KPP dengan maksud melaporkan mesti di perbaiki kembali dengan ketentuan-ketentuan yang harus sama dengan SPT (karena dianggap tidak lengkap/atau tidak sesuai). Sehingga dengan adanya peraturan Per-1/PJ/2010 Wajib Pajak bisa lancar pada saat melaporkan SPTnya.
Peraturan DJP Nomor Per-1/PJ/2010 bisa klik di www.pajak.go.id
Minggu, 17 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar