Senin, 11 Januari 2010

Rekonsiliasi Fiskal

Akhir maret merupakan batas akhir para akuntan disibukkan dengan kegiatan penyusunan laporan keuangan tahun lalu (salah satunya tax). Hal yang perlu diketahui para akuntan adalah cara pengisian pada saat pengisian pajak adalah pemahaman tentang laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Karena masing-masing mempunyai tujuan tersendiri.
1) Laporan keuangan komersial ditunjukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditunjukkan untuk menghitung pajak; 2) untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-udang Pajak Penghasilan disingkat UU PPh).
Perbedaan tersebut sudah pasti hal tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba (rugi) suatu entitas (Wajib Pajak). Apabila suatu entitas (Wajib Pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda sudah dipastikan ada pemborosan seperti waktu, tenaga dan uang. Untuk mengatasi hal tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu:
1) Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial. Artinya, meskipun laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
2) Laporan keuangan ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis. Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah diluar pembukuan (ekstrakomtabel) melalui penyusunan atau proses rekonsiliasi.
3) Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis. Artinya, pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.

Tentu hal tersebut di atas tidak bisa dipakai semuanya, akan tetapi ada satu poin yang bisa menjembatani adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisien suatu entitas (Wajib Pajak) maka lebih dimungkinakan untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Dimana perusahaan hanya menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan fiskal disusun rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar